Perbekel Ungasan I Made Kari bersama Lembaga BPD, LPM, ,Satlinmas Desa Ungasan dibantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Ungasan melakukan penertiban berupa pembersihan atau penurunan sejumlah baliho, banner dan sejenisnya yang tidak berizin sesuai Peraturan Desa Ungasan No. 8 Tahun 2019 ketertiban, kebersihan dan kenyamanan di beberapa titk jalan dalam wilayah Desa Ungasan Kecamatan Kuta. Sebelumnya apel koordinasi dilakukan dilakukan dikantor perbekel Ungasan dalam arahanya, Perbekel I Made Kari menyampaikan penertiban ini selain melanggar Perdes terkait ketertiban, kenyamanan juga sebagai upaya mewujudkan Desa Ungasan yang Bersih, Aman, Tertib dan Nyaman.