Progres tahapan pendirian koperasi Merah Putih Ungasan, Pemerintah Desa Ungasan melalui Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Ungasan melaksanakan penandatanganan Akta Pendirian Koperasi di Kantor Notaris Luh Gde Ranita Nagoyawati, jalan raya Lukluk Sempidi- Kabupaten Badung
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Ungasan ditetapkan melalui Musdessus BPD Desa Ungasan bersama Pemerintah Desa Ungasan, No. 04/V/BAM-BPDU/ 2025 Tanggal, 14 Mei 2025 di Kantor Perbekel Ungasan.
Penyelenggaraan Penandatanganan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Ungasan merupakan bagian dari Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat untuk mendapatkan Badan Hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dengan telah ditandatanganinya Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Ungasan diharapkan Koperasi Desa Merah Putih ini segera disahkan secara administrasi dan hukum