Bupati Badung Kukuhkan Perpanjang Masa Jabatan Perbekel Dan Badan Permusyawarahan Desa (bpd) Se- Kabupaten Badung

Pengukuhan Masa Jabatan Perbekel Dan Bpd Se- Kabupaten Badung

Bupati Badung Kukuhkan Perpanjang Masa Jabatan Perbekel Dan Badan Permusyawarahan Desa (bpd) Se- Kabupaten Badung

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang semula dalam satu periode masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun, bertempat di di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Badung.


Hadir pada kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, Sekda Wayan Adi Arnawa, jajaran Forkopimda Badung, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, Camat se-Kabupaten Badung, Ketua TP. PKK Kabupaten Badung, Perbekel se-Kabupaten Badung, dan Anggota BPD se-Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa pada laporanya menyampaikan pengukuhan jabatan Perbekel dilakukan kepada 45 orang Perbekel dari 46 orang Perbekel se-Kabupaten Badung. Sedangkan satu Perbekel di Desa Sedang adalah Pejabat (Pj) Perbekel. Pengukuhan 45 orang Perbekel dengan Keputusan Bupati Nomor 47/0419/HK/2024 s/d Nomor 91/0419/HK/2024. Perpanjangan masa jabatan Perbekel dari masa jabatan berjumlah 45 orang dan perpanjangan masa jabatan Perbekel dari pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) berjumlah 1 orang. Sementara pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Badung kepada 368 orang dengan Keputusan Bupati Nomor 092/0419/HK/2024 s/d Nomor 137/0419/HK/2024. Penyesuaian masa jabatan anggota BPD dari masa jabatan sebanyak 335 orang, penyesuaian masa jabatan anggota BPD dari pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) 17 orang dan penyesuaian masa jabatan anggota BPD 6 orang.

Social Share

Related Post