Pengendalian Pengelolaan Limbah Kepada Pelaku Usaha Di Desa Ungasan

Pengendalian Dan Pembinaan Pelaku Usaha Terkait Pemnbuangan Limbah

Pengendalian Pengelolaan Limbah Kepada Pelaku Usaha Di Desa Ungasan

Tindaklanjuti aduan warga adanya pencemaran limbah berupa limbah cair dimana pelaku usaha membuang limbah cair ke saluran got hingga meluber ke jalan.
Pemerintah Desa Ungasan bersama tim gabungan yang terdiri dari Perwakilan Perangkat / Staff Desa Desa Ungasan, Kelian Dinas, Ketua LPM beserta anggota, Kasatgas Linmas beserta anggota dan Trantim Kecamatan Kuta Selatan melakukan Sidak Lapangan hal ini juga Menindaklanjuti pelaksanaan Perdes no.08 tahun 2019 tentang kebersihan, Keamanan dan keamanan lingkungan di Desa Ungasan.Senin (3/3) pagi.

Sebanyak 10 tempat usaha di tujuh banjar, yaitu Banjar Kauh, Banjar Langui, Banjar Werdhi Kosala, Banjar Wana Giri, Banjar Kangin, Banjar Angas Sari, dan Banjar Shanti Karya kedapatan membuang limbah cair ke saluran got hingga meluber ke jalan.

Dari sidak yang dilakukan pelaku usaha diberikan pembinaan terkait kebersihan dan kenyamanan lingkungan, salah usaha laundry ditutup sementara hingga tersedianya sistem pembuangan limbah yang selama ini menganggu kenyamanan lingkungan setempat

Social Share

Related Post