Sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa bahwa Bumdes wajib mempertanggungjawabkan kegiatan pelaksaaan Bumdes.
Bertempat di Kantor Perbekel Ungasan dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Mega Kencana Ungasan Tahun Anggaran 2023. Musyawarah ini membahas pencapaian kinerja Bumdesa Mega Kencana Ungasan di Tahun 2023 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2024.
Dibuka oleh Ketua BPD Ungasan I Wayan Wali, hadir dalam kesempatan ini Perbekel Ungasan I Made Kari, anggota BPD Ungasan, Direktur Bumdesa Mega Kencana Ungasan I Made Nuada Arsana, anggota BPD Desa Ungasan ,Perangkat dan Staff Pemerintah Desa Ungasan.
Musdes diisi Pemaparan Laporan Pertanggunggjawaban Bumdesa Mega Kencana Ungasan Tahun 2023 serta penyampaian rencana kerja Tahun 2024, Diskusi/Tanya Jawab. Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi seluruh peserta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan, akhir dari musyawarah desa yaitu :
Menyepakati dan Menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Bumdesa Mega Kencana Ungasan Tahun 2023 dan rencana kerja Tahun 2024.
Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.